ISeaM Desak Penegak Hukum Periksa Jokowi Buntut Keppres PSN PIK 2

Presiden Jokowi
Sumber :

Jakarta – Direktur Indonesia Sea Watch Monitoring (ISeaM), Agus Fitroh, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera mengusut dugaan penyimpangan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut pesisir Tangerang. 

Kisruh HGB Laut Tangerang, Warisan Kebijakan Jokowi Masa Lalu

Agus menilai, proses penerbitan izin tersebut perlu ditinjau ulang karena berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut.

“Pemberian izin HGB di kawasan pesisir yang seharusnya menjadi ruang publik untuk kepentingan konservasi lingkungan dan masyarakat pesisir diduga melanggar prinsip hukum lingkungan dan aturan tata ruang laut,” tegas Agus Fitroh dalam pernyataan tertulisnya. 

Ketua MPN: Jokowi Harus Tanggung Jawab atas Kekisruhan HGB Laut di Pesisir Tangerang

Menurut Agus, kawasan pesisir merupakan wilayah yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2014. 

"Pasal 17 UU tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan wilayah pesisir harus mengutamakan kepentingan lingkungan dan keberlanjutan ekosistem, bukan semata-mata kepentingan komersial", katanya. 

Pemerintahan Presiden Prabowo Diminta Bersikap Tegas Atasi Gerakan Politisasi Anti PSN

Agus juga menyoroti bahwa penerbitan HGB di wilayah laut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa area 100 meter dari garis pantai tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa kajian dampak lingkungan yang ketat.

“Pelanggaran terhadap aturan ini dapat menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang tidak bisa dipulihkan,” tambah Agus.

Halaman Selanjutnya
img_title