Penerapan Asas Dominus Litis, Berdampak Buruk pada Sistem Peradilan Indonesia

Dewan Mahasiswa UIN Surakarta
Sumber :

Surakarta – Dewan Mahasiswa UIN Surakarta menggelar diskusi bertajuk Dinamika Penerapan Asas Dominus Litis dan Reformasi KUHAP : Tinjauan Hukum dan Politik Indonesia, Jumat 14 Februari 2025.

Hukum Dimonopoli Kejaksaan,Aksi serba Hitam Kepung Gedung DPR

Acara itu menghadirkan Ketua DPC Permahi Solo Raya, Ahmad Makruf, Sekretaris Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Dosen Fakultas Syariah UIN Surakarta, Suciyani, dan Inisiator Lingkar Studi Justicia, Moh. Yufidz Anwar Ibrohim sebagai pembicara.

Makruf selaku pemateri menjelaskan tahapan pada acara pidana mulai dari penyidikan, penyelidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan berkaitan dengan asas dominus litis.

Gelar Aksi Damai di Depan MA, LQ Indonesia dan Aliansi Cerdas Hukum Kawal Kasasi JPU Kota Medan

"Itu berhubungan dengan peran sentral dalam sistem peradilan pidana serta esensi asas dominus litis dalam penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana," kata Makruf.

Sementara itu, Yufidz Anwar menjelaskan KUHAP saat ini harus direvisi untuk menyesali terhadap hukum materiil (KUHP) dan memperbaiki penyimpangan – penyimpangan dalam arti aparat penegak hukum.

HMI Jaksel Gelar Diskusi, Kritik Sejumlah Pasal Kontroversial di RUU Kejaksaan

"Serta misi hukum modern, upaya untuk menghilangkan hukum nuansa kolonial, demokratisasi dengan batasan putusan MK, dan konsolidasi," jelasnya.

Dia menjelaskan modernisasi hukum pidana modern nengedepankan meadilan korektif yang bertujuan untuk memperbaiki kesalahan, memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan, atau memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan.

Halaman Selanjutnya
img_title