Makelar Kasus Zarof Ricar dan Ketua MA Sunarto Diduga Turut Atur PK Mardani Maming
Jakarta – Bekas Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bersama Katua MA Sunato diduga turut bermain dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terpidana kasus suap dalam kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Zarof Zikar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengaturan perkara Ronald Tannur. Dia ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp1 triliun dan 51 kg emas batangan, hasil dari makelar kasus di MA selama 10 tahun, hingga 2022 saat dia pensiun
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf mendesak Kejagung segera mengembangkan kasus dugaan praktik jual-beli perkara di MA. Termasuk juga memanggil Ketua MA Sunarto untuk mendalami hubungannya dengan Zarof Ricar.
"Kejagung harus dalami, semua dipanggil yang terlibat terkait gratifikasi suap terhadap hakim dan jajarannya begitu di Mahkamah Agung," ujar Hudi, Senin, 28 Oktober 2024.
Selain itu ia juga mendorong lembaga pengawas Hakim seperti Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk turun tangan memeriksa Sunarto. Karena sudah jadi rahasia umum dalam pengondisian perkara, terjadi praktik bongkar pasang jajaran tim majelis, demi memuluskan titipan.
"Kalau terindikasi dan diduga menerima suap ya bisa ditetapkan sebagai tersangka. Banyak kok hakim sudah masuk penjara. Ini preseden buruk kalau hakim MA terlibat suap," katanya.