Terdakwa Pencemaran Nama Baik Bebas Berkeliaran, Korban Ungkap Kekecewaan Terhadap JPU

Ilustrasi tahanan/penjara/rutan
Sumber :

Kota Tangerang – Korban sekaligus Pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik (UU ITE), Roger Paulus Silalahi mengungkapkan kekecewannya terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Sidang Investasi Bodong Diwarnai Isak Tangis dan Sujud Syukur Ratusan Nasabah

Pasalnya, JPU Ari Dody Wijaya diduga membiarkan Terdakwa Kristian Adi Wibowo alias Christian Joshua Pale alias Pale alias Nyai bebas berkeliaran.

Padahal menurut korban, berdasarkan SIPP PN Tangerang, Terdakwa berstatus dalam "penahanan".

Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel, KPK Diminta Jangan Pilih Tebang

"Statusnya "penahanan" tapi masih bebas berkeliaran dan masih mengeluarkan dugaan fitnah maupun caci-maki terhadap saya di media sosial," kata Roger Paulus Silalahi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa 3 Desember 2024.

Ia menjelaskan, ketika dalam proses penyidikan, pra-penuntutan sampai dengan proses persidangan berjalan, Terdakwa masih melakukan pengulangan perbuatannya terhadap korban.

Praperadilan Kasus Indofarma, Ahli Pidana Trisakti Sebut Penetapan CSY Cacat Hukum

"Jika Terdakwa ditahan, maka setidaknya Terdakwa tidak dapat bermedia sosial dan menyerang saya dengan fitnah atau caci-maki yang berkelanjutan. Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Dengan kata lain, Terdakwa tidak merasa ada proses hukum terhadap perbuatannya," jelas Roger.

Terlebih, dirinya mendapatkan informasi bahwa Terdakwa saat ini diperkirakan juga berstatus sebagai Terlapor di Polres Depok, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polres Blitar, Polresta Surabaya, Polda Bali dan Polres Lombok Tengah.

Halaman Selanjutnya
img_title