Saksi: Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Sudah Diaudit BPK

Pengadilan Negeri Palembang
Sumber :

Palembang – Proyek pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan sudah dilakukan audit PDTT oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu 22 Januari 2025.

Gagal Capai Target, Pejabat Kemenkeu Harus Dievaluasi

Dalam persidangan tiga terdakwa, Bambang Anggono (Mantan General Manager PLN UIK SBS), Budi Widi Asmoro (Mantan SRM Engineering PLN UIK SBS), Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi.

Keenam saksi tersebut yakni, Frizt Daniel Pardomuan Hasugian (Mantan Staf Engineering PLN UIK SBS), Ermi Saptiana (Mantan Tenaga Bantu Administrasi Engineering PLTU Bukit Asam), Mustika Efendi (Mantan Deputi Manager PLN UIK SBS), Agustinus Tjhay (Direktur PT Clyde Industries Indonesia), Sofijan Turno (Sales Manager PT Clyde Industries Indonesia), dan Erik Ratiawan (Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi). 

KAMERAD Tantang Pimpinan Baru KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi di Daerah

Saksi Frizt dan Erik mengungkapkan, hasil dari pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini telah meningkatkan keandalan dan memberikan dampak lebih baik untuk unit PLTU Bukit Asam jika dibandingkan sebelum dilakukan penggantian. Keterangan serupa disampaikan saksi-saksi yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya, yakni saksi Djoko Mulyono (Mantan SRM Produksi PLN UIK SBS), Daryanto (Mantan SRM Enjiniring PLN UIK SBS) dan Supryadi (Mantan EVP Operasi Region Sumatera).

Saat sidang Rabu 11 Desember 2024, mereka menerangkan bahwa dilihat dari trending operasi PLTU Bukit Asam pasca digantinya dengan peralatan system sootblowing yang baru, PLTU Bukit Asam tidak ada lost output yang disebabkan oleh High Temperature Flue Gas dan Tube Leak yang dapat menyebabkan unit PLTU Bukit Asam derating ataupun tidak dapat beroperasi total. 

Kakek 72 Tahun Dipidana Gegara Menjual Barang Sendiri, Alvin Lim: Pertama dalam Sejarah

Senada disampaikan saksi Dinda Alamsyah (Mantan Manajer UPK Bukit Asam) pada persidangan Rabu 15 Januari 2025 bahwa hasil dari pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing ini telah meningkatkan keandalan dan memberikan dampak positif untuk unit PLTU Bukit Asam dimana PLTU Bukit Asam sebagai salah satu unit penunjang sistem kelistrikan Sumatera.

Frizt dan Erik juga mengetahui bahwa telah dilakukan audit oleh BPK RI sebagai Lembaga Negara yang berwenang secara konstutusional untuk melakukan audit Pemeriksa Dengan Tujuan Tertentu / PDTT untuk pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada tahun 2023, di mana simpulan hasil audit PDTT ini adalah adanya kelebihan bayar senilai Rp8,2 miliar dan telah ditindaklanjuti pengembalian kelebihan bayar tersebut oleh PT Truba Engineering Indonesia kepada rekening penampungan PLN. 

“Saya ikut diundang oleh BPK RI pada tanggal 30 atau 31 Desember 2022 seingat saya pada saat menjelang akhir tahun itu pak, untuk diwawancara dan dimintai keterangan mengenai audit PDTT atas pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing tersebut,” kata Frizt. 

Erik menyampaikan hal serupa bahwa dirinya juga diundang oleh BPK RI untuk diwawancara dan diminta klarifikasi atas audit PDTT dimaksud. Sementara Mustika dan Frizt juga memberikan keterangan mengenai proses seleksi penyedia barang dan jasa untuk pengadaan retrofit sistem sootblowing dilaksanakan dengan metode pelelangan terbuka melalui E-proc PLN. 

Keterangan yang sama juga disampaikan Erik sebagai salah satu peserta yang mengikuti pelelangan, di mana proses pelelangan pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam ini dilaksanakan secara terbuka. 

“Benar adanya bahwa proses pelelangan pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam dilaksanakan secara pelelangan terbuka dan siapa saja bisa dan boleh mengikutinya” kata Erik. 

Erik menjelaskan, bahwa PT Austindo Prima Daya Abadi menerima Purchases Order (PO) dari PT Truba Engineering Indonesia untuk melakukan pekerjaan supervise dan QC terhadap instalasi pemasangan serta pengadaan consumable part beserta accessories equipment yang diperlukan di site PLTU Bukit Asam sehubungan dengan pekerjaan retrofit sistem sootblowing. 

Erik mengaku selalu bertemu terdakwa Nehemia Indrajaya untuk berdiskusi sehubungan dengan pekerjaan tersebut di sebuah kantor yang berbentuk rumah di Jalan Bay Salim kota Palembang. Erik menjelaskan bahwa tidak mengetahui kantor yang berada di Jalan Bay Salim itu kantor siapa. 

“Namun beberapa kali saya ke sana, saya melihat dan mengenal Sdr. Fandy/Achmad Afandi berada disana dan beberapa staf cewek lainnya yang saya tidak kenal” katanya. 

Selain itu, Erik menjelaskan bahwa selama proses penagihan atas PO dimaksud yang dilakukan oleh PT Austindo Prima Daya Abadi kepada PT Truba Engineering Indonesia, saksi Erik selalu mengirimkan berkas tagihan ke kantor di Jalan Bay Salim tersebut, dan beberapa kali kesempatan saksi Erik mem-follow up kepada terdakwa Nehemia Indrajaya atas penagihan tersebut namun terdakwa Nehemia Indrajaya tidak bisa memberikan keputusan mengenai pembayarannya dan harus meminta persetujuan kepada seseorang.

Erik menambahkan, pada masa pemeliharaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing terdapat penyempurnaan pekerjaan di lapangan pada 2022, dalam beberapa kali kesempatan yang menghubungi dirinya adalah Irfan dan Fandy/Achmad Afandi yang dijumpai Erik di kantor di Jalan Bay Salim tersebut. Terdakwa Nehemia Indrajaya sudah tidak meng-handle pekerjaan ini lagi karena berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Erik bahwa terdakwa Nehemia Indrajaya sudah tidak bekerja lagi di PT Haga Jaya mandiri.

Sedangkan berdasarkan keterangan Frizt, selama dia bertugas pada bagian engineering PLN UIK SBS bahwa PIC/staf dari PT Truba Engineering Indonesia dan PT Haga Jaya Mandiri dalam pengurusan segala urusan administrasi pada bagian enjiniring adalah orang yang sama yaitu Achmad Affandi dan Sdr. Nurhadi, di mana kedua orang tersebut merupakan karyawan PT Haga Jaya Mandiri dan yang dikenal saksi Frizt dengan panggilan “Upin dan Ipin”. 

“PT Haga Jaya Mandiri adalah sebagai perusahaan vendor untuk pembangkit di UIK SBS Palembang, di mana saudara Hengky Pribadi selaku Direktur Utama. Saya tidak pernah berkenalan dengan yang bersangkutan, saya ketahui bahwa yang bersangkutan merupakan kakak ipar dari saudara Nehemia Indrajaya yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan PT PLN Sumbagsel,” katanya.

Sidang akan kembali digelar pada 5 Februari 2025. Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi lebih banyak dengan pertimbangan untuk menghemat waktu agar sidang dapat cepat selesai dan segera diputuskan.