Isa Zega Resmi Ditahan, Netizen: Penista Agama Harus Dibui
- Istimewa
Jakarta – Setelah melalui proses penyidikan yang intensif, Isa Zega, selebgram kontroversial, akhirnya ditahan di Rutan Dittahti Polda Jawa Timur. Penahanan ini dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 02.25 WIB, setelah upaya restorative justice gagal mencapai kesepakatan antara Isa Zega dan pelapor, Shandy Purnamasari.
Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.
Sebelum penahanan, Isa menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Surabaya untuk memastikan kondisi kesehatannya. Dengan hasil medis yang dinyatakan sehat, Isa Zega akhirnya resmi ditahan.
Proses penyidikan terhadap Isa Zega berlangsung selama 5 jam, di mana ia diberikan sekitar 20 pertanyaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.
Menurut AKBP Charles P Tampubolon, Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, penahanan ini dilakukan karena tidak tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak.
Kasus ini menuai berbagai respons dari masyarakat, terutama netizen yang ramai mengomentari penahanan Isa Zega. Salah satu komentar netizen berbunyi, “Alhamdulillah, yang katanya polisi takut sama dia, sekarang ketangkap juga,” tulis akun @shaumymadhiyaksa.
Ada pula yang mempertanyakan tempat penahanan Isa Zega, “Masuk sel laki-laki atau perempuan?” tulis akun @septiasndy.
Sementara itu, ada juga yang mengapresiasi kinerja cepat Polda Jatim dan mengungkit kasus Isa Zega di masa lampau terkait penistaan agama.
“Kalo didiemin bakalan banyak Zega-Zega lain bermunculan. Urusan aqidah dak ada pembenaran, good job,” komentar akun @a_dy7784.
Polda Jatim Dapat Apresiasi Publik atas Penahanan Penista Agama Isa Zega
Kepolisian Daerah Jawa Timur mendapat apresiasi luas dari masyarakat atas langkah cepat dan tegasnya dalam menangani kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Isa Zega.
Proses hukum yang berlangsung hingga akhirnya Isa Zega ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim menjadi bukti nyata komitmen Polda Jatim dalam menegakkan keadilan.
Isa Zega ditahan pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 02.25 WIB, setelah melalui penyidikan intensif selama 5 jam dan menjawab sekitar 20 pertanyaan dari penyidik. Menurut AKBP Charles P Tampubolon, Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, penahanan dilakukan karena Isa Zega menolak upaya damai melalui restorative justice yang ditawarkan sebelumnya.
“Hari ini kami berupaya melakukan proses RJ pada kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka dan upaya kami lakukan dari kedua belah pihak tidak ada kesepakatan,” ujar Charles.
“Itu (kendala penyidikan) atas permintaan dari tersangka sendiri untuk melakukan penundaan waktu dalam proses penahanan sebagai tersangka,” tambahnya.
Langkah tegas ini mendapat pujian dari netizen. “Akhirnya terima kasih pak polisi,” tulis akun @ilysmeedesmi. Komentar lain seperti, “ALHAMDULILLAH BRAVO POLRI,” dari akun @dheaarthaa dan “Akhirnyaaaaaa… gitu dong pak polisi,” dari akun @graceangel45 juga membanjiri media sosial.
Sebelum ditahan, Isa Zega menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Surabaya untuk memastikan kesehatannya. Dengan kondisi yang dinyatakan sehat, ia kemudian resmi ditahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Apresiasi masyarakat terhadap langkah Polda Jatim menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang cepat, tegas, dan transparan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Bravo Polri!