Diskusi Soal Asas Dominus Litis, Akdemisi: Sangat Mengancam Masa Depan Indonesia
Semarang – Ratusan mahasiswa yang terdiri dari aliansi mahasiswa DEMA, SEMA, dan seluruh Aliansi UIN Walisongo Semarang menghadiri dialog publik yang membahas tentang RUU Kejaksaan.
Diskusi bertajuk Era Baru Hukum di Indonesia atau Ancaman Demokrasi? Menelaah Ulang RUU Kejaksaan dan RKUHAP diselenggarakan di Auditorium 1 Kampus 1 UIN Walisongo, Semarang, Senin, 17 Februari 2025.
Hadir pula Wakil Dekan III Fisip dan Akademisi UIN Walisongo Semarang, Mochammad Parmudi, praktisi dan pengamat hukum LBH Mabadi, Vitroh Abdul Malik, dan Ketua Senat Mahasiswa UIN Walisongo, Safrizal Al Fadhil sebagai pembicara.
Vitroh menjelaskan uji materiil UU kejaksaan perlu dilakukan uji materiil terhadap UU Kejaksaan, terutama terkait kewenangan dominus litis yang dianggap sangat mengancam.
"Kewenangan ini memberikan kekuasaan penuh kepada jaksa dalam menentukan kelanjutan suatu perkara pidana, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang," kata Vitroh.
Meskipun kewenangan tersebut dianggap mengancam, Vitroh mengingatkan bahwa hal ini adalah hukum yang berlaku saat ini.
"Oleh karena itu, diperlukan pendekatan kritis dan strategis untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.