Akademisi Ungkap Pentingnya Penegak Hukum Saling Mengawasi Jika Asas Dominus Litis Diterapkan
Surabaya –Gerakan mahasiswa "Indonesia Gelap" semakin gencar menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), khususnya terkait asas dominus litis.
Akademisi pun ikut khawatir, menilai asas ini berpotensi memberikan kekuasaan absolut kepada Kejaksaan. Sebaliknya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan asas ini bersifat universal dan penting diterapkan di Indonesia.
Dr. Imron Rosyadi, pakar hukum pidana dan dosen dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, menjelaskan, ketika asas dominus litis berlaku maka Lembaga Adhyaksa memiliki wewenang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan.
Kalangan akademisi was-was kekuasaan itu bisa disalahgunakan. Untuk itu, menurutnya, jika asas tersebut diterapkan maka perlu aturan agar antar penegak hukum bisa saling mengawasi.
"Kita tahu kultur Indonesia, andaikan diberikan kewenangan yang absolut power, gak bisa dibayangkan. Maka, agar tidak terjadi kesewenang-sewenangan, berikan aturan turunan yang bisa sama-sama diawasi oleh penegak hukum," katanya.
Imron membandingkan sistem di Perancis dan Belanda, dua negara yang menerapkan dominus litis. Di negara-negara tersebut, polisi tetap memiliki peran pengawasan atas tuntutan yang diajukan jaksa, meskipun berkas perkara telah diserahkan.
Hal ini berbeda dengan sistem di Indonesia saat ini, di mana setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), seluruh proses selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan.