Jaringan Sabu Jembrana Dibongkar: Enam Pengedar Diciduk, Dua Residivis Kambuhan

Konferensi Pers Polres Jembrana
Sumber :

Jembrana – Enam orang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu berhasil diciduk oleh tim Satresnarkoba Polres Jembrana, Bali. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dua di antara pelaku yang ditangkap memiliki catatan kriminal sebelumnya dalam perkara yang sama.

Kriminalisasi Pengacara Hafidz Halim Kembali Mencuat, Diduga Ada Kesaksian Palsu hingga Konspirasi Oknum

"Dari pemeriksaan yang kami lakukan termasuk hasil assement, enam pelaku ini kami anggap sebagai pengedar," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto di Negara, Rabu.

Dia mengatakan karena dianggap sebagai pengedar, enam orang tersebut diproses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

Dukung Penyebaran Informasi Astacita, KOMDIGI Gelar Bimbingan Teknis Rekrut Penyuluh Informasi Publik

"Kalau dari assesment mereka adalah pengguna bisa dianggap sebagai korban, sehingga hukumannya bisa rehabilitasi. Tetapi, enam orang ini jelas menyimpan dan berniat menjual sabu-sabu," katanya.

Dari enam orang tersangka, kata dia, dua orang yaitu IM (44) warga Kelurahan Loloan Timur dan KW (44) warga Kelurahan Tegalcangkring sudah pernah menjalani hukuman penjara karena kasus yang sama pada tahun 2022.

Dari Kapolda ke Sekjen KKP: Sosok Komjen Rudy Heriyanto yang Kini Jadi Sorotan Publik

Kali ini, menurut dia, saat penggeledahan di kamar kos IM di Kelurahan Banjar Tengah, selain 0,12 gram sabu-sabu pihaknya juga menemukan timbangan digital dan pesanan sabu-sabu di telepon genggam miliknya.

"Adanya timbangan digital dan pesanan itu menjadi bukti jika pelaku adalah pengedar," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title