Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Paslon 02 Siap Buktikan Kejahatan Besar Model Baru Pilkada

Dok. Istimewa
Sumber :

Jakarta – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Suryatati dan Ii Sumirat Mersyah, resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan. Pendaftaran gugatan dilakukan tim kuasa hukum Paslon 02 ke MK pada Senin (28/4).

Bawaslu Bengkulu Selatan Didemo, Massa Sebut Ada Kejahatan Pilkada

Tim Kuasa Hukun Paslon 02 Zetriansyah mengatakan, hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan ditemukan banyak kecurangan dan sudah termasuk kejahatan Pilkada.

"Temuan di lapangan, kami temukan ada rekayasa penangkapan calon  wakil bupati Bengkulu Selatan no urut 02 yang dilakukan tim 03 secara tidak sah dan jadi alat untuk menyebarkan berita bohong bahwa wakil 02 ditangkap aparat," kata Zetrianayah kepada media di Gedung MK, Senin (28/4).

Kalahnya Andika Pada Pilkada Serang Karena Masyarakat Tolak Dinasti Politik dan Tak Punya Prestasi

Dia mengatakan, kabar penangkapan itu kemudian Yang disebarkan secara massif untuk mempengaruhi memilih agar tidak memilih pasangan nomor urut 02.

Zetriansyah menyampaikan pokok-pokok permohonan gugatannya ke MK. Dia menyatakan adanya kejahatan besar baru dalam Pilkada Bengkulu Selatan yang dilakukan oleh Paslon 03 (Rifai-Yevri).

Gelar Syukuran atas Kemenangan Kepala Daerah yang Diusung Hanura, Begini Pesan OSO

Pertama, dengan sengaja merekayasa penangkapan Calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 02 yaitu li Sumirat. 

"Yang dilakukan oleh tim Paslon nomor 03, sekan-akan penangkakan itu di lakukan oleh polisi atau KPK. 

Halaman Selanjutnya
img_title