APH diminta usut Perizinan PT. Anugerah Surya Pratama dan 3 Perusahaan Lainnya

Dok. Istimewa
Sumber :

Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, dalam video yang diunggah di akun Instagram Greenpeace pada 1 Juni 2025, menyatakan bahwa hampir seluruh pulau di Raja Ampat telah diberikan izin eksplorasi atau eksploitasi tambang nikel. 

Arsari Group Bantah Hashim Djojohadikusumo Miliki Saham di PT Tambang Mas Sangihe

Dia juga menyoroti bahwa sejumlah perusahaan tambang seolah-olah menjalankan program konservasi, namun justru membuka lahan secara masif yang merusak habitat penting.

Dukungan agar aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan penyimpangan izin tambang nikel tersebut juga datang dari kalangan aktivis lainnya. 

RUU Minerba Disahkan, Ormas dan UMKM Siap Bangkit Kelola Tambang Secara Legal untuk Kemaslahatan

"Kami meminta dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum (APH), baik KPK maupun Kejaksaan tanpa harus menunggu laporan masyarakat. Segera usut dugaan penyimpangan izin tersebut," kata Aktivis Corong Rakyat Hasan.

Dia menegaskan bahwa izin lingkungan 4 perusahaan tersebut layak untuk dicabut. 

Akademisi Apresiasi Upaya Pemerintah Berikan Izin Tambang ke UMKM dan Koperasi

"Sudah selayaknya izin 4 perusahaan itu dicabut," pungkasnya.