Polri Kalah Lawan Kuli Bangunan di Praperadilan, Jenderal Listyo Sigit Buka Suara

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
Sumber :

Cerita KitaKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan Polri menghormati serta mengikuti putusan praperadilan Pegi Setiawan. Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan yang merupakan kuli bangunan, memenangi gugatan Praperadilan atas status tersangkanya di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

KPU dan Bawaslu Pusat-Daerah Terancam Dipolisikan Buntut Polemik Pilkada Kutai Kartanegara

"Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata dia pada Senin, 8 Juli 2024.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tersebut menyebut Korps Bhayangkara masih menunggu salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Bandung guna menentukan langkah yang bakal diambil dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky. 

Irjen Karyoto Diminta Bertindak Tangani Kasus Investasi Bodong yang Libatkan Tokoh Agama

"Tentunya itu (penyelesaian kasus) akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal lainnya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

Praperadilan Kasus Indofarma, Ahli Pidana Trisakti Sebut Penetapan CSY Cacat Hukum

“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/90/V/RES124/2024/Ditreskrimum, tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.