Bustami Zainudin: Calon Pimpinan DPD RI Harus Bebas dari Judi Online

Ilustrasi rapat Anggota DPD RI
Sumber :

Jakarta – Perang melawan judi online yang dilancarkan pemerintah, berpotensi melahirkan perlawanan para bandar untuk memperkuat posisi di berbagai sektor. Karenanya, lembaga legislatif seperti DPR dan DPD RI, diharapkan berperan aktif dalam mempercepat pemberantasan judi online di Tanah Air.

Oknum Pensiunan MA Ditangkap Kejagung, Alvin Lim Sebut Penegakkan Hukum RI Bobrok

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atau Senator asal Lampung, Bustami Zainudin menilai, upaya pemberantasan judi online membutuhkan dukungan dan kerja sama semua pihak. Menurutnya, pemberantasan praktik haram itu tak bisa ditumpukan kepada Pemerintah, tapi juga membutuhkan peran aktif lembaga legislatif seperti DPR dan DPD RI.

Anggota DPD RI Bustami Zainudin

Photo :
  • -
Menguak Strategi Fenomena Kopi Gerobak Keliling

Anggota Badan Kehormatan (BK) DPD RI ini memprediksi, perang besar yang dilakukan seluruh jajaran Pemerintah dan aparat penegak hukum, akan melahirkan perlawanan dari para bandar. Mereka akan memperkuat posisi di berbagai sektor, termasuk lembaga legislatif, agar bisnis haram yang mereka jalankan mendapat 'perlindungan' dari oknum-oknum di lembaga tersebut.

"Judi Online merupakan virus sosial, yang tidak hanya menggerogoti masyarakat ekonomi lemah. Mereka menyasar ke pejabat publik sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan, baik yang ada di rumpun cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif," ujar Bustami melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Agustus 2024.

Polri Diminta Tegas Berantas Mafia Tanah yang Semakin Marak di Kotamobagu

Dia menguraikan, data yang disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024) lalu, mengkonfirmasikan bahwa organ-organ negara sedang tidak berada dalam kondisi baik-baik saja. 

Sebab itu, Bustami berharap, calon pimpinan DPR dan DPD RI periode 2024-2029, hingga kerabat atau anggota keluarga harus dipastikan bebas dari judi online, dan tidak boleh berafiliasi dengan praktik ilegal tersebut. 

Halaman Selanjutnya
img_title