Mahasiswa Kupang Tegaskan Tolak Asas Dominus Litis, Ini Alasannya
Kupang – BEM Fakultas Hukum dan Politik Universitas Muhammadiyah Kupang menggelar seminar politik hukum dengan tema "Menimbang Ulang Penerapan Asas Dominus Litis dalam Perubahan KUHAP, Perspektif Politik dan Hukum" di Aula Utama Gedung B Universitas Muhammadiyah Kupang, Selasa 18 Februari 2025.
Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber, yakni Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang, Sity Syahidah Nurani, pengamat politik Unwira Kupang, Mikhael Rajamuda Bataona, akademisi Hukum Undana Deddy R. Ch. Manafe, dan pengurus wilayah KAHMI NTT, Amir S. Kiwang.
Ketua BEM Fakultas Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, M. Rosadi Bahrudin menjelaskan seminar ini dilatarbelakangi oleh kajian internal mereka yang menemukan kejanggalan dalam perubahan KUHAP terkait penerapan asas Dominus Litis.
"Kami menemukan satu kejanggalan ketika kami mengkaji dan menganalisis perubahan asas KUHAP Dominus Litis," kata Rosadi.
Lebih lanjut, Rosadi menegaskan bahwa mahasiswa menolak perubahan KUHAP yang memberi wewenang lebih besar kepada Kejaksaan Agung.
"Kami takutkan Kejagung melalui perubahan ini membuat wewenangnya menjadi superbody yang ditakutkan akan menjadi ruang titipan-titipan oleh oknum tertentu dan menjadi gudang korupsi yang dapat mencederai hukum di Indonesia," lanjutnya.
Selain mengadakan seminar, BEM Fakultas Hukum dan Politik Universitas Muhammadiyah Kupang juga berencana menggelar aksi demonstrasi menolak perubahan asas Dominus Litis dalam revisi KUHAP tersebut.