Kriminalisasi Pengacara Hafidz Halim Kembali Mencuat, Diduga Ada Kesaksian Palsu hingga Konspirasi Oknum
Jakarta - Kasus kriminalisasi yang menjerat seorang pengacara muda, M. Hafidz Halim, S.H., kembali menyita perhatian publik. Perkara yang sempat tenggelam sejak 2022 itu kini kembali mencuat, menyusul munculnya dugaan kuat adanya kesaksian palsu dalam proses hukum yang menjerat Hafidz.
Hafidz, yang kala itu masih berstatus magang, divonis atas dugaan penggunaan surat magang palsu. Namun, belakangan muncul fakta bahwa keterangan yang digunakan sebagai dasar dakwaan diduga tidak benar dan berasal dari dua petinggi organisasi advokat tempat Hafidz bernaung, yakni Aspihani Ideris dan Wijiono.
Keduanya diduga memberikan keterangan yang tidak akurat di Pengadilan Negeri Kotabaru. Bahkan, tim hukum dari BASA REKAN kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan dugaan kesaksian palsu tersebut.
Fakta Persidangan Diungkap, Ada Pengakuan Janggal
Dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 165/Pid.B/2022/PN Ktb tertanggal 2 November 2022, Aspihani disebut sebagai Ketua LBH Lekem Kalimantan dan Wijiono sebagai sekretaris. Pernyataan ini kemudian dijadikan landasan untuk menyudutkan Hafidz dalam dakwaan Pasal 263 ayat (2) tentang pemalsuan surat.
Namun, Hafidz membantah keras. Ia menyebut, selama ia bergabung sebagai paralegal di LBH Lekem, tidak pernah ada nama Wijiono dalam struktur organisasi. Ia menegaskan bahwa sejak 2012 hingga 2022, LBH Lekem dipimpin oleh Badrul Ain Sanusi Al-Afif, bukan Aspihani, yang kala itu justru menjabat sekretaris.
Ironisnya, Wijiono menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani bersama Aspihani dalam persidangan, seolah hendak memperkuat legitimasi mereka. Namun surat itu disebut tak pernah melalui mekanisme formal seperti rapat pengurus atau akta notaris.