Eks Komisioner KPK Minta Skandal Demurrage Impor Beras Rp294 M Cepat Ditindak

Ilustrasi beras
Sumber :

Jakarta – Eks Komisioner KPK Haryono Umar meminta agar skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi dapat segera ditindak aparat penegak hukum.

Soal Pimpinan KPK dan PK Mardani Maming, Eks Komisioner: Koruptor Harus Dihukum Berat

Haryono mendesak penegakan hukum harus bergerak cepat tuntaskan skandal demurrage impor beras ini karena menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia.

“KPK (aparat penegak hukum) harus menindaklanjuti kasus ini (skandal demurrage Rp 294,5M), karena ini menyangkut hajat hidup rakyat,” tegas Haryono, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Selain Langgar Etik KPK, Nurul Ghufron Diduga Ikut Bantu Mardani Maming

Haryono menekankan, pentingnya penanganan secara tuntas terkait dengan skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar. Haryono berharap, penanganan skandal demurrage sebesar Rp 294, 5miliar yang menyeret Bulog-Bapanas juga tidak dilakukan setengah-setengah lantaran kasus korupsi di sektor pangan semakin canggih.

“Karena korupsi di pangan gak ada habisnya ya. Sebetulnya pemerintah sudah membangun zona integritas, tapi kayaknya yang korupsi lebih canggih ya,” sindir Haryono.

KPK Desak MA Tolak PK Mardani H Maming, Ini Alasannya

Haryono mengungkapkan, bahwa penindakan dan penyelesaian terkait dengan skandal demurrage Rp 294, 5 miliar bukan hal yang sulit lantaran informasi terkait masalah tersebut sudah terbuka di muka publik. Saat ini, lanjut Haryono, aparat penegak hukum cukup mengumpulkan barang dan alat bukti.

“Serta memintai keterangan kepada para pejabat baik yang membuat kebijakan maupun yang menjalankan kebijakan,” pungkas Komisioner KPK periode 2007-2011 ini.

Halaman Selanjutnya
img_title