Minta Hakim Tolak PK Mardani Maming, AMPH: MA Bukan Tempat Lobi-lobi Kasus

Massa unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat
Sumber :

Jakarta – Massa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Pusat, mendesak peninjauan kembali atau PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming segera ditolak, Selasa, 24 September 2024.

Pakar Hukum Boris Tampubolon sebut MA Punya Alasan Kuat Bebaskan Terpidana Kasus Vina

Dalam aksinya, massa Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) turut meneriakan dan mengingatkan bahwa Mahkamah Agung (MA) bukan merupakan tempat bagi para hakim melakukan lobi-lobi kasus dengan koruptor

“Mahkamah Agung (MA) bukan tempat untuk para hakim lobi-lobi," teriak Koordinator aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) Arfan diikuti massa aksi dalam orasinya di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Hakim yang Bebaskan Tersangka Kasus Investasi Bodong Fikasa Diadukan ke KY

Dalam orasi,  Arfan meminta, Mahkamah Agung (MA) untuk tidak meloloskan peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. Jangan sampai, kata Arfan, koruptor seperti Mardani H Maming yang telah merugikan keuangan negara bebas. 

“Jangan sampai peninjauan kembali meloloskan koruoptor seperti Mardani H Maming,” ujar Arfan dalam orasinya.

Sejumlah Massa Demo di depan Mahkamah Agung, Desak Hakim Tolak PK Mardani Maming

Arfan juga mendesak agar Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Hakim Agung Sunarto yang diduga cawe-cawe dalam peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming dapat diberikan sanksi tegas berupa pemecatan. Arfan menekankan pentingnya, mengembalikan integritas dari para hakim Mahkamah Agung (MA) yang rusak akibat dugaan cawe-cawe di peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming.

“Ini menyangkut bagaimana integritas dari Hakim Agung,” pungkas dia.

Halaman Selanjutnya
img_title