Seret Kepala Bapanas, KPK Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Demurrage Beras

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo
Sumber :

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK diminta bergerak cepat untuk menetapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebagai tersangka dalam skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.

Kasus Hasto, KPK Diyakini Punya Dua Alat Bukti

Demikian hal itu disampaikan eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyoroti penanganan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.

“KPK harus gerak cepat terkait kasus ini (menetapkan kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi sebagai tersangka). Apalagi laporan kan sudah masuk,” tegas Yudi, Jumat, 18 Oktober 2024. 

Tarifisasi Impor Mendesak Dilakukan untuk Redam Kenaikan Harga Bawang Putih

Yudi juga mendorong KPK segera memanggil Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi terkait keterlibatannya dalam skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. KPK, kata Yudi, harus memanggil Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi demi asas keadilan dan kepastian hukum.

“Termasuk juga kepala Bapanas (dipanggil) ketika misalnya KPK menemukan ada keterlibatan dia dari sisi formil maupun materil tentu akan dipanggil sebagai asas keadilan dan asas kepastian hukum,” beber Yudi.

KPK Didesak Segera Jerat HP Dalam Kasus Retrofit PLTU Bukit Asam

Yudi berharap KPK juga dapat menurunkan investigator terbaik dalam mendalami keterlibatan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar ini.

“Skandal denda impor beras hampir Rp 300 M ini harus tuntas. KPK harus menurunkan investigator terbaiknya agar status hukum dari kasus ini terang benderang,” pungkas Yudi.

Halaman Selanjutnya
img_title