KPK Terus Selidiki Skandal Demurrage Impor Beras yang Menyeret Nama Kepala Bapanas

Ilustrasi kpk
Sumber :

"KPK berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan," pungkasnya.

Diduga Ada Intervensi Elite KPK, Publik Diminta Awas Ketat PK Mardani Maming

Terpisah, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai, , KPK layak untuk menghukum Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dengan ditetapkan sebagai tersangka lantaran keterlibatannya dalam skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar

“KPK perlu turun tangan dan juga kalau ada laporan resmi soal dugaan korupsi oknum-oknum di Bapanas maka harus di periksa. Siapapun dia termasuk Kepala Bapanas kalau merugikan negara pantas dihukum sesuai aturan yang ada. Kalau sudah ada 2 alat bukti maka yang terlibat korupsi bisa dipidana,” tegas Jerry.

Soal Pimpinan KPK dan PK Mardani Maming, Eks Komisioner: Koruptor Harus Dihukum Berat

Jerry menekankan, pentingnya Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara serius meningkatkan status dari kasus skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar ini. Menurut Jerry, dengan gerak cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuat perubahan tata kelola dan manajerial di Badan Pangan Nasional (Bapanas) pimpinan Arief Prasetyo Adi.

“Kan susah dipecat Kepala Bapannas. Jadi ini gimana. Harus ada perubahan tata kelolah dan manajerial yang baik dan yang duduk harus orang-orang capable,” beber Jerry.

Selain Langgar Etik KPK, Nurul Ghufron Diduga Ikut Bantu Mardani Maming

Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat atau SDR melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Oktober 2024.

Massa dari Studi Demokrasi Rakyat atau SDR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat segera menetapkan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi sebagai tersangka skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title