Arny Ternatani Gugat Iwan Sumule ke PN Jakpus, Ini Penyebabnya
Jakarta – Iwan Sumule yg saat ini menjabat wakil 2 Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan RI digugat oleh Arny Ternatani Syahrul di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Kuasa Hukum Taufik Nasution dan Hugo Tambunan dari Taufik Nasution & Partners Law Firm.
Adapun materi gugatan Arny adalah menuntut Iwan Sumule untuk mengembalikan uang Rp5 miliar yang ada di rekening bersama dimana pada tahun 2014 saat kampanye pileg Iwan Sumule menarik tunai uang tersebut secara sepihak tanpa seizin dan sepengetahuan Arny.
"Awal persoalan ini, uang Rp5 miliar tersebut berasal dari Klien kami yang akan digunakan untuk kampanye bersama pileg 2014 dimana Iwan Sumule Caleg DPR RI dapil Papua Barat dan Klien kami caleg untuk Provinsi Papua Barat dari Partai GERINDRA," tegas Taufik Nasution
Menurut Taufik dan Hugo, 10 tahun Klienya berusaha meminta uang itu kembali tapi Iwan Sumule sangat susah ditemui.
"Klien kami berharap mendapatkan keadilan di persidangan nanti dan bukti yg klien kami pegang sudah cukup menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dan kami harap Iwan sumule berani hadir dipersidangan, selaku pejabat dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo yg kita tahu sekarang lagi bersih bersih Iwan Sumule sudah seharusnya menyelesaikan persoalan ini," tegas Taufik Nasution dan Hugo Tambunan.