HSI: Peran TNI di Satgas PKH Sangat Strategis dalam Menjaga Kawasan Hutan

Ilustrasi TNI
Sumber :

Regulasi ini bertujuan mengatasi permasalahan tata kelola hutan yang belum optimal serta menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk pertambangan dan perkebunan tanpa izin. 

Kornas Kawan Indonesia Pertanyakan Motif Penghapusan Kewenangan TNI dalam Pemberantasan Narkotika

"Perpres ini juga menegaskan bahwa seluruh kawasan hutan di Indonesia, beserta kekayaan alamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan", tegasnya. 

Selain sebagai upaya penegakan hukum, Rasminto menuturkan Perpres No. 5 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-kementerian dan lembaga untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan. 

Ketua Umum KNPI Haris Pertama: Kejagung Harus Tegas Jerat Bos PT. Duta Palma dengan Pasal TPPU

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan, Kepolisian, serta TNI berperan sebagai representasi negara yang bekerja secara sinergis dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan aturan yang berlaku", tuturnya. 

Rasminto mengapresiasi strategi TNI yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek keamanan, tetapi juga mengutamakan dialog dan sosialisasi kepada masyarakat. 

KMMP Desak Kapolri Tuntaskan Kasus Hukum Robertus Robet

"Pendekatan persuasif juga menjadi salah satu faktor kunci dalam keberhasilan operasi penertiban ini. Melalui pendekatan ini, kebijakan pemerintah dapat lebih dipahami dan diterima, sehingga potensi konflik di lapangan dapat diminimalkan,” katanya. 

Pakar Geografi Manusia ini juga menegaskan, pengawasan pascapenertiban menjadi langkah krusial dalam menjaga kawasan hutan agar tidak kembali dikuasai secara ilegal. 

Halaman Selanjutnya
img_title