HSI: Peran TNI di Satgas PKH Sangat Strategis dalam Menjaga Kawasan Hutan

Ilustrasi TNI
Sumber :

Regulasi ini bertujuan mengatasi permasalahan tata kelola hutan yang belum optimal serta menindak berbagai aktivitas ilegal yang merugikan negara, termasuk pertambangan dan perkebunan tanpa izin. 

Usul Kembalikan Polri ke TNI Langkah Mundur dan Upaya Kerdilkan Kerja Polri

"Perpres ini juga menegaskan bahwa seluruh kawasan hutan di Indonesia, beserta kekayaan alamnya, dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan", tegasnya. 

Selain sebagai upaya penegakan hukum, Rasminto menuturkan Perpres No. 5 Tahun 2025 juga menekankan pentingnya kolaborasi antar-kementerian dan lembaga untuk memastikan keberlanjutan perlindungan kawasan hutan. 

Menhut Temui Badan Gizi Nasional, Sinergikan Perhutanan Sosial Untuk Program Makan Bergizi

"Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kejaksaan, Kepolisian, serta TNI berperan sebagai representasi negara yang bekerja secara sinergis dalam menjaga sumber daya alam dan menegakkan aturan yang berlaku", tuturnya. 

Rasminto mengapresiasi strategi TNI yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek keamanan, tetapi juga mengutamakan dialog dan sosialisasi kepada masyarakat. 

Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi dan Beri 12 SK Perhutanan Sosial di Sorong

"Pendekatan persuasif juga menjadi salah satu faktor kunci dalam keberhasilan operasi penertiban ini. Melalui pendekatan ini, kebijakan pemerintah dapat lebih dipahami dan diterima, sehingga potensi konflik di lapangan dapat diminimalkan,” katanya. 

Pakar Geografi Manusia ini juga menegaskan, pengawasan pascapenertiban menjadi langkah krusial dalam menjaga kawasan hutan agar tidak kembali dikuasai secara ilegal. 

Halaman Selanjutnya
img_title