Penyikapan MA soal Isu Intervensi di PK Mardani Maming Dinilai Tidak Kontekstual

Mardani Maming
Sumber :

Jakarta – Penyikapan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto terkait adanya intervensi dan cawe-cawe dalam Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming dinilai normatif dan tidak kontekstual. Pasalnya, meski hakim mempunyai kebebasan namun bukan berarti bisa menyimpangi hukum.

Oligarki dan Korupsi Dinilai Jadi Penghambat Implementasi Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945

Demikian disampaikan Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti pernyataan dari Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto soal intervensi dan cawe-cawe terkait peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. 

“Pernyataan Suharto itu normatif tetapi tidak kontekstual dengan kasusnya. Hakim itu benar punya kebebasan, tetapi bukan bebas untuk menyimpangi hukum jadi tidak boleh juga seenaknya,” kata dia, Rabu, 28 Agustus 2024.

KY Surati MA untuk Pantau Persidangan PK Mardani Maming

Ilustrasi hakim pengadilan

Photo :
  • -

Fickar mengungkapkapkan, Majelis Hakim tidak dapat memaksakan intervensi apalagi melakukan cawe-cawe dalam pengambilan keputusan soal PK. Fickar menyoroti soal kabarnya Ketua majelis hakim ngotot ingin agar PK Mardani H Maming dikabulkan guna mengurangi hukuman.

KY Didorong Periksa Hakim Ansori atas Dugaan Ketidaknetralan dalam PK Mardani Maming

“Kan sudah jelas dua hakim agung menolak PK Satu ngotot mengabulkan meskipun yang mengabulkan untuk ketua majelis tetap tidak bisa memaksa hakim hakim anggotanya,” tegas dia.

Dengan demikian, tegas Fickar, peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh Mardani H Maming sangat jelas harus ditolak oleh Mahkamah Agung atau MA. 

Halaman Selanjutnya
img_title