Sidang Tipikor Ungkap Cara Nadiem Bahas Chromebook Lewat Rapat Tertutup
- Jawa Pos
Ceritakita – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dan mendapatkan Rp809,5 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa membeberkan cara Nadiem membahas pengadaan tersebut melalui rapat yang dinilai tidak lazim.
Jaksa menjelaskan, pada 6 Mei 2020 Nadiem mengundang sejumlah pihak untuk mengikuti rapat khusus yang membahas pengadaan teknologi informasi dan komunikasi berbasis sistem operasi Chrome.
“Pada tanggal 6 Mei 2020 Nadiem Anwar Makarim mengundang Jurist Tan, Ibrahim Arief alias IBAM, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno untuk menghadiri rapat yang meminta Ibrahim Arief alias IBAM memaparkan bahan presentasi pengadaan TIK menggunakan sistem operasi chrome,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (5/1/2026).
Menurut jaksa, rapat tersebut disiapkan secara tertutup dan bersifat rahasia. Peserta bahkan diwajibkan mengikuti aturan khusus selama rapat berlangsung.
“Adapun undangan rapat zoom meeting tersebut dibuat secara tidak lazim, yaitu bersifat tertutup dan rahasia, serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain,” ujar jaksa.
Jaksa juga mengungkap detail teknis pelaksanaan rapat tersebut.
“Pada rapat Zoom meeting tersebut, peserta rapat tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dengan posisi video dalam keadaan off kecuali Ibrahim Arief alias IBAM dan rapat Zoom meeting tersebut tidak boleh direkam. Selanjutnya rapat dimulai sekitar pukul 12.30 WIB yang dimulai oleh Ibrahim Arief alias IBAM yang menyampaikan presentasi Pengadaan TIK untuk Asesmen dan Pembelajaran Tim PAUDasmen, Tim Asesmen, dan Tim Wartek,” kata jaksa.
Dalam rapat itu, jaksa menyebut Nadiem secara tegas menyampaikan arahan terkait pemilihan perangkat.
“Kemudian Nadiem Anwar Makarim menyatakan, ‘Go ahead with Chromebook,’” ujar jaksa.
Pernyataan tersebut disorot karena, menurut dakwaan, pemilihan Chromebook tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan.
Jaksa menilai penggunaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome dalam Program Digitalisasi Pendidikan telah diarahkan sejak awal, termasuk penggunaan Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade.