Ada Indikasi Tambang Ilegal di Balik Banjir Bandang Morowali Utara, Aparat Diminta Usut Tuntas

Dok. Istimewa
Sumber :

Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa aktivitas penambangan yang dilakukan CV Surya Amindo Perkasa berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Jika terbukti, hal ini dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal atau illegal mining.

Mahasiswa Kupang Tegaskan Tolak Asas Dominus Litis, Ini Alasannya

Terlebih lagi, adanya dugaan pencemaran lingkungan laut akibat pembuangan limbah merupakan pelanggaran berat terhadap hukum positif. Pelanggaran ini memiliki implikasi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).