UMK Indramayu 2026 Naik 4,15 Persen, Gaji Minimum Naik Jadi 2,9 Juta

Ilustrasi upah di Indonesia
Sumber :
  • Pexles/Ahsanjaya

CeritakitaGubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Indramayu tahun 2026 menjadi Rp 2.910.254. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 4,15 persen atau bertambah Rp 116.016,72 dibandingkan UMK Indramayu tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.794.237.

img_title Alasan Dedi Mulyadi Tak Tetapkan UMSK 2026 di Sejumlah Daerah Jawa Barat

Selain UMK, Gubernur Jawa Barat juga menyetujui kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau UMSK Indramayu 2026. UMSK ditetapkan sebesar Rp 3.729.638 atau naik 4,15 persen. Angka ini bertambah Rp 148.681,31 dari UMSK tahun sebelumnya yang tercatat Rp 3.580.956,50.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, mengatakan kenaikan UMK dan UMSK 2026 telah sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu.

img_title Dedi Mulyadi Murka Pungli Wisata Jabar saat Nataru 2025 Ancam Proses Hukum

“Alhamdulillah baik UMK maupun UMSK Indramayu tahun 2026 sesuai usulan Depekab, keduanya disetujui Gubernur dan tidak ada perubahan,” kata Lutfi Alharomain, Kamis 25 Desember 2025

Lutfi menjelaskan penetapan UMK Indramayu 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

img_title UMK Lumajang 2026 Resmi Rp 2,5 Juta Lebih Tinggi dari Usulan Disnaker

“Nilai UMK kita masih lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Jawa Barat yang hanya Rp 2.317.601, karena yang disetujui Gubernur adalah UMK yang direkomendasikan oleh kami di Kabupaten,” jelas Lutfi.

Ia mengaku lega atas disetujuinya rekomendasi tersebut. Menurutnya, keputusan ini menjadi hasil terbaik bagi seluruh pihak. Pemerintah daerah sebelumnya juga telah berupaya maksimal agar para pekerja di Indramayu mendapatkan upah yang lebih layak.

Lutfi mengungkapkan bahwa rapat rekomendasi penyesuaian UMK Indramayu 2026 sempat berlangsung alot. Hal ini dipicu oleh pertumbuhan ekonomi Indramayu yang dinilai serikat pekerja cukup rendah, yakni hanya 2,18 persen.

Dalam kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Indramayu memutuskan untuk memaksimalkan nilai alpha sebesar 0,9 agar kenaikan upah tetap dapat mengakomodasi kepentingan pekerja. Langkah ini juga mendapat dukungan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Indramayu.