Eks Karyawan Ungkap Tempat Pembahasan Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam di Kantor PT HJM
Jakarta – Rabu, 19 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam pada PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, menjalani sidang lanjutan.
Sebanyak dua saksi, Fandy dan Meli, sekaligus mantan karyawan PT Haga Jaya Mandiri, membenarkan bahwa sebuah kantor yang berbentuk rumah beralamat di Jalan Bay Salim yang menjadi tempat pertemuan saksi Yollid dengan terdakwa Nehemia Indrajaya dalam pelaksanaan pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam adalah kantor PT Haga Jaya Mandiri.
Saksi diambil sumpah saat sidang kasus PLTU Bukit Asam
- -
Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan adalah Bambang Anggono, Budi Widi Asmoro, dan Nehemia Indrajaya.
Delapan orang saksi dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum, yaitu Yollid Chollidin, Fachmi Wibowo, Henry Hilmawan, Dian Ariani, Achmad Affandy, Mellissa Hylda Putri Ritonga, Dwinanto Wibowo, dan Rahayu Fajri Susanti.
Saksi Yollid membenarkan menerima Purchases Order (PO) dari PT Truba Engineering Indonesia untuk pelaksanaan pekerjaan jasa pembongkaran dan pemasangan peralatan sootblowing PLTU Bukit Asam unit 1 dan 2.
Yollid menegaskan bahwa perusahaannya bekerja berdasarkan PO bukan berdasarkan Sub Kontrak.