Dampak PKPU BPM: Sinyal Bahaya Bagi Pola Investasi Tambang Nasional
Dalam proses perpanjangan izin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kelayakan teknis, kinerja operasional, dan posisi hukum perusahaan. Proses PKPU yang kini berjalan besar kemungkinan akan menjadi salah satu faktor penilaian dalam proses perpanjangan izin tersebut, yang apabila tidak diperpanjang, berpotensi menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang saat ini masih berjalan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini menyatakan tetap fokus mengikuti proses hukum.
Kuasa hukum PT New Rise Mining (NRM), selaku pemohon PKPU, serta pengurus BPM (dalam PKPU) menyampaikan bahwa mereka tidak memberikan komentar terkait potensi dampak ekonomi dari perkara ini dan meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
Sementara itu, kuasa hukum dari PT Zhongding International Mining Investment Indonesia (ZIMII) membenarkan bahwa kliennya mengalami kerugian besar sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan oleh BPM.
ZIMII sendiri merupakan entitas investasi asing yang telah menyuntikkan dana ke dalam proyek BPM. “Memang benar bahwa ZIMII telah mengalami kerugian yang signifikan sebagai konsekuensi dari tindakan yang dilakukan oleh BPM. Namun, terkait dengan hal tersebut, ZIMII menyatakan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin berkomentar lebih jauh,” ujar kuasa hukum ZIMII, Lukas Rusdian.
Perkara ini semakin relevan mengingat tren harga batubara global yang cenderung menurun dalam beberapa bulan terakhir. Tekanan pasar ini membuat iklim investasi di sektor tambang menjadi lebih sensitif terhadap isu-isu kepastian hukum, terutama bagi investor asing yang mempertimbangkan aspek perlindungan hukum dan kontraktual dalam menanamkan modal.
Sengketa antara pemegang IUP dan pemberi dana, seperti yang terjadi dalam kasus BPM, memunculkan kebutuhan akan reformasi tata kelola di sektor ini agar kepercayaan investor tetap terjaga.