Diduga Ada Intervensi Elite KPK, Publik Diminta Awas Ketat PK Mardani Maming

Mardani Maming
Sumber :

Jakarta – Publik diminta terus mengawasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) agar dapat independen dalam memutus peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

Apresiasi Keberhasilan Arinal Bangun Infrastruktur, Pengamat: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lampung

Pengawasan publik sangat diperlukan di tengah kabar cawe-cawe dari elite KPK yakni Nurul Ghufron ke Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) guna menerima peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming.

ILustrasi hakim/hukum

Photo :
  • -
Nurul Ghufron Diminta Klarifikasi Isu Intervensi MA Soal PK Mardani Maming

Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Fakultas Hukum (PSKE) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Ari Wibowo menanggapi dugaan intervensi dalam peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming.

Dalam perjalanannya, mencuat nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang diduga cawe-cawe dengan mengintervensi Mahkamah Agung (MA) untuk menerima PK Mardani H Maming.

Soal Pimpinan KPK dan PK Mardani Maming, Eks Komisioner: Koruptor Harus Dihukum Berat

“Soal adanya dugaan intervensi ke Majelis Hakim Mahkamah Agung yang akan memutus perkara, itu tidak bisa diabaikan, sehingga publik harus terus mengawasinya agar majelis hakim memutus perkara secara independen dan tidak memihak atau imparsial,” kata Ari, Selasa, 10 September 2024.

Ari mengingatkan mengacu Pasal 263 ayat (2) KUHAP telah ditentukan alasan pengajuan PK secara limitatif yaitu novum atau keadaan baru, pernyataan yang bertentangan satu sama lainnya dan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Ari menegaskan, jika tidak ada salah satu dari ketiga alasan itu maka peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming selayaknya ditolak.

Halaman Selanjutnya
img_title