KPK Terus Selidiki Skandal Demurrage Impor Beras yang Menyeret Nama Kepala Bapanas
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar dan menyelidiki skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. Lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan ini, sedang menyiapkan bukti baru terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
Demikian disampaikan Jubir Komisi KPK Tessa Mahardhika memberikan update terkait pengusutan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi. Studi Demokrasi Rakyat (SDR) yang merupakan pelapor dari kasus ini juga turut menagih janji KPK untuk segera menetapkan Arief Prasetyo sebagai tersangka.
“Saat ini, kami terus melakukan pengumpulan bukti serta pendalaman terhadap informasi yang relevan," ucapnya, Senin, 21 Oktober 2024
Tessa menekankan, pengusutan terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi juga berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait impor beras masih dalam proses dan sedang berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkap Tessa.
Tessa pun secara tegas menepis ada lobi-lobi perkara antara Pimpinan KPK dan Arief Prasetyo Adi untuk menghentikan pengusutan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
Tessa memastikan pengusutan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dilakukan secara profesional.