APH diminta usut Perizinan PT. Anugerah Surya Pratama dan 3 Perusahaan Lainnya

Dok. Istimewa
Sumber :

Jakarta – Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya kini menjadi sorotan. Sebab penambangan berpotensi merusak lingkungan setempat.

Kawasi Bertransformasi: Dari Desa Tertinggal Menuju Ecovillage Berstandar Internasional

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap empat perusahaan terbuka (PT) yang melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat.

Keempat perusahaan itu diduga melakukan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil berdasarkan pengawasan pada 26-31 Mei 2025.

Indonesian Audit Watch Desak Presiden Prabowo Bongkar Skandal Frekuensi, Dugaan Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Berikut daftar perusahaan penambang nikel di Raja Ampat berdasarkan rilis KLH:

1. PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)

Kasus Dugaan Penipuan Proyek Tambang Senilai Rp 80 Miliar, Korban Minta Kapolri Turun Tangan

Perusahaan penanaman modal asing asal Tiongkok. Melakukan pertambangan nikel seluas 746 hektar di Pulau Manuran yang tergolong pulau kecil. Pertambangan dilakukan tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan limbah air larian.

Adapun para petinggi Direksi dari Perusahaan tersebut adalah Li Zhiming, Shi Yingtao, Harijanto Koesdjojo, Liu Yangquan, Cheryl Aurelia, Yos Hendri dan Chen Weihua.

Halaman Selanjutnya
img_title